Fungsi Utama
Menyusun dan mengembangkan pedoman kode etik bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik di lingkungan UMA.Menangani pelanggaran etika dan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Memberikan konsultasi dan pendampingan terkait isu-isu etika kepada sivitas akademika.
